HONDA

Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Tetap Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Perda di Festival Tabut

Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Tetap Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Perda di Festival Tabut

Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Tetap Ingatkan Tarif Parkir Sesuai Perda di Festival Tabut --Instagram/disparprovbengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, termasuk instansi lainnya seperti Bapenda Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu tetap ingatkan tarif parkir sesuai Perda di festival tabut.

Tentunya hal ini dikarenakan banyak sekali petugas parkir dadakan yang ada di daerah sekitar Bank Indonesia yang tentunya memberikan tarif yang sangat besar untuk kendaraan.

Selama bertahun-tahun dalam festival tabut hal ini bukan sesuatu yang baru terkait tarif parkir, memang seringkali menjadi permasalahan di Kota Bengkulu ini.

Namun tidak ada tidak lanjut secara signifikan mengenai para petugas parkir dadakan tersebut dengan harga yang sangat besar untuk tarif parkir pada kendaraan.

BACA JUGA:400 UMKM dan 1.500 Pelaku Ekonomi Kreatif Ramaikan Festival Tabut Bengkulu 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Untuk tarif parkir kendaraan roda dua yaitu motor diminta oleh jukir dadakan sebesar Rp 5.000, sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda empat yaitu mobil sebesar Rp 10.000.

Sehingga tarif parkir ilegal ini sangat meresahkan masyarakat Kota Bengkulu yang ingin memeriahkan festival setahun sekali yaitu tabut ini yang menjadi kebudayaan setiap tahunnya.

Namun permasalahan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, seperti setahun-tahun sebelumnya banyak sekali petugas parkir dadakan yang belum tentu memiliki izin dari dinas terkait.

Mereka mematok harga untuk tarif parkir, tentunya dengan nilai yang sangat tinggi sedangkan dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 untuk tarif parkir yang ilegal memiliki tarif yang lebih murah dibandingkan patokan harga mereka.

BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Akomodasi 71 Laporan Siswa Belum Mendapatkan Sekolah Selama PPDB 2024

Dalam Perda Nomor 1 Tahun  2024 tersebut untuk kendaraan roda dua seperti motor hanya sebesar Rp 2.000 dan untuk tarif kendaraan roda empat seperti mobil hanya sebesar Rp 3.000.

Dihimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu jika masih ada petugas parkir ilegal yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tersebut untuk tarif parkir dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas Dishub Kota Bengkulu.

Karena banyak sekali laporan yang telah masuk ke dalam Dinas Perhubungan Kota Bengkulu terkait pungutan liar yang dilakukan oleh para petugas parkir dengan nilai yang sangat besar tersebut.

Jika masih ada petugas parkir yang tidak mengikuti peraturan yang ada, masyarakay dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti lebih jauh mengenai laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: