Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa proses penahanan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Rutan Malabero, Lapas Bentiring, dan Rutan Argamakmur.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menemukan cukup bukti kuat atas dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah lebih,” ujar Danang.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti di sini.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tambang batu bara tersebut.