Salah satu langkah penting adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah.
“Rencana revisi Perda tersebut kemungkinan besar akan diusulkan pada masa sidang ketiga DPRD tahun ini. Jika berjalan lancar, maka penyesuaian struktur akan berlaku efektif pada tahun depan,” tutup Marjohan.