Atas perbuatannya, BD terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia kita kenakan pasal 114 Jo 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikiannya..
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Paket Sabu Dikirim Lewat 'Sistem Peta', Warga Sumur Dewa Kota Bengkulu Dapat Sabu dari Inisial Ini