BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Kali ini, seorang residivis kasus narkoba berinisial LV (41), warga Kelurahan Pekan Sabtu, kembali ditangkap setelah terbukti menyimpan hampir dua kilogram ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 6 Agustus 2025, di rumah tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.979,50 gram, atau nyaris mencapai dua kilogram.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja dan Sabu
BACA JUGA:DPMD Mukomuko Laksanakan Pemilihan Kepala Desa PAW di Tiga Desa, Satu Desa Masih Dalam Proses
Selain ganja, polisi juga mengamankan tujuh paket sedang ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran, satu paket lain dalam kotak, serta alat hisap sabu (bong).
Tak hanya itu, turut disita satu unit timbangan digital elektronik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
LV diketahui bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Pada tahun 2018 lalu, ia pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan akibat perkara serupa. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum untuk kedua kalinya.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: Pengawasan Dana Zakat ASN akan Dilakukan Bersama Baznas
BACA JUGA:Nasabah BRI: Mau Tarik Tunai di Mana Saja, Selalu Ada ATM BRI
Ia menyatakan komitmen penuh untuk terus menekan angka peredaran barang haram tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan maraknya peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Tidak ada ruang bagi pengedar untuk bermain-main dengan barang haram ini,” tegas Kombes Pol Sudarno dalam press release yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, tersangka LV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara di atas 10 tahun.