Mirisnya, uang hasil penjualan sapi-sapi curian tersebut yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dihabiskan para pelaku untuk berbagai kebutuhan pribadi.
“Hasil uang seluruhnya dari penjualan sapi ini habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga tidak ada yang tersisa,” terang Kapolres.
Menurut keterangan polisi, uang tersebut digunakan antara lain untuk judi online, membangun rumah, membayar cicilan mobil dan motor, hingga kebutuhan harian lainnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Mantan Kepsek Lunasi Uang Pengganti Rp427 Juta
BACA JUGA:Hampir 250 Orang Keracunan MBG, Gubernur Bengkulu Lakukan Koordinasi Lintas Sektor
Kini, kelima tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa dua ekor sapi, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.