Selain Cosmas dan Rohmat, lima anggota Brimob lainnya dari Polda Metro Jaya juga dijatuhi sanksi pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sanksinya bervariasi, mulai dari mutasi, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sebelum pemecatan, Cosmas sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Kasus ini menambah daftar kelam dengan total 7 korban jiwa selama gelombang aksi nasional akhir Agustus lalu.
Pemerintah berupaya memberi pemulihan dengan menyerahkan rumah subsidi bagi keluarga Affan Kurniawan.