Fesal menjelaskan, penyusunan formasi ini berawal dari pemetaan kebutuhan guru Kemenag di seluruh daerah.
Data kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah itu, usulan diteruskan ke Kemenpan RB melalui Biro SDM Kemenag.
Pemetaan Ulang untuk Distribusi Tepat Sasaran
Meski sudah disetujui, formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan.
Karena itu, Kemenag akan melakukan pemetaan ulang agar distribusi sesuai kebutuhan di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian sedang kita lakukan secara bertahap,” jelas Fesal.
Prioritas Bagi Guru Lulus UKOM
Selain pemetaan formasi, Kemenag juga memprioritaskan pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan mendapatkan sertifikat kelulusan.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Pastikan Tambahan 6.160 Tabung Gas Subsidi, Warga Tak Perlu Khawatir
BACA JUGA:Perbup Nomor 11 Tahun 2025, 3 Desa di Rejang Lebong Jadi Percontohan Inklusif
“Masa berlaku sertifikat ini hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. Kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tegasnya.
Komitmen Penuhi Hak Guru
Fesal memastikan, Kemenag berkomitmen memperjuangkan hak-hak guru, baik dari sisi pengakuan profesional maupun administratif.
“Kami ingin memastikan para guru mendapatkan tempat yang layak sesuai kompetensi mereka, karena pendidikan yang berkualitas lahir dari guru yang profesional,” pungkasnya.
Dengan adanya persetujuan formasi ini, diharapkan distribusi guru madrasah maupun guru pendidikan agama lintas agama semakin merata.