JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Agama melalui Tim Seleksi resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025–2030.
Seleksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.
Jumlah kebutuhan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat ditetapkan sebanyak 8 orang.
Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan siap berkontribusi dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Syarat Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS
Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon peserta seleksi, antara lain:
BACA JUGA:Dari 12 Ribu ke 95 Ribu: Peserta PPG Madrasah Melonjak Tajam pada 2025
BACA JUGA:Kemenag Kantongi Persetujuan 191 Ribu Formasi Guru, Berikut Rinciannya
Beragama Islam, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak menjadi anggota partai politik.
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
Berpendidikan minimal sarjana (S1).
Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.