Viral! Mantan DPRD Pesawaran Diduga Aniaya Wartawan, Rekaman CCTV Jadi Bukti

Jumat 19-09-2025,11:14 WIB
Reporter : Qhoir Adji Juanda Cipta
Editor : Febi Elmasdito

BACA JUGA:Kejari Seluma Libatkan Investor Kelola Aset Mantan Bupati untuk Tutupi Kerugian Rp11 Miliar

Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa RD.

 Jika bukti awal dianggap cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan dan gelar perkara guna menentukan tersangka.

Apabila terbukti bersalah, RD dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara, tergantung ayat yang dilanggar.

Video dugaan penganiayaan ini cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai banyak komentar warganet. 

Salah satu komentar di akun TikTok @TOPAN menuliskan, “Video jelas, muka jelas, tunggu apa lagi?”

Kasus ini menjadi di media sosial dan banyak dibagikan oleh netizen.

 

Kategori :