Kejari Kepahiang Tahan Mantan Dirut RSUD Kepahiang
Kejari Kepahiang Tahan Mantan Dirut RSUD Kepahiang--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi RSUD Kepahiang bergulir.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menahan mantan Direktur Utama RSUD Kepahiang berinisial Hu, Rabu 12 November 2025 malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Penahanan dilakukan setelah Hu menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Sebagai tersangka tunggal, Hu langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, MH membenarkan penahanan ini.
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025, Pemprov Pastikan Dukungan
“Tersangka telah kita tahan,” terangnya dikutip KORANRB.ID.
Kasus korupsi RSUD Kepahiang ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan instalasi listrik dan sarana listrik di rumah sakit tersebut pada Tahun Anggaran (TA) 2020–2021.
Dalam proyek senilai total Rp3,1 miliar, tersangka yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp800 juta.
Menurut penyidik, tersangka menggunakan anggaran pengadaan dua unit power supply (UPS) senilai Rp1,4 miliar pada 2020 dan dua unit lagi senilai Rp1,7 miliar pada 2021, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, dari hasil pemeriksaan, satu unit UPS tidak pernah ada, sementara pembayaran tetap dilakukan.
BACA JUGA:Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
BACA JUGA:52 Anak Alami Stunting, Pemkot Bengkulu Terus Perkuat Program Pencegahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

