Kasus ini masih dalam penghitungan kerugian akhir, namun sementara sudah mencapai Rp3,5 miliar. Kerugian tersebut jelas membebani negara sekaligus mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan di daerah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat: maksimal 20 tahun penjara.