Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.