Polisi Bongkar Penimbunan 3,5 Ton Solar Subsidi di Rejang Lebong

Rabu 24-09-2025,19:09 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.

 

Kategori :