BACA JUGA:Dr. Indra Cahyadinata Jadi Rektor UNIB 2025-2029, Pelantikan Dijadwalkan 6 Oktober di Jakarta
Akademisi UMB, Aan Zulyanto, menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL harus segera dilakukan.
Ia menekankan bahwa AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman utama untuk mencegah bencana ekologis.
Masyarakat terdampak, aktivis lingkungan, hingga akademisi sepakat bahwa pemerintah harus segera melakukan investigasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Bagi mereka, tiga dampak lingkungan PLTU batubara Teluk Sepang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan ekosistem Bengkulu.
Seiring waktu, suara-suara ini semakin nyaring. Pertanyaan yang tersisa hanyalah apakah PT TLB dan pihak berwenang akan bertindak cepat, atau membiarkan luka ekologis di Teluk Sepang semakin melebar.