Ricki juga menegaskan bahwa perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT DDP hanya bisa dilakukan jika masalah konflik ini diselesaikan terlebih dahulu.
Perpanjangan HGU harus menjamin clean and clear' tanpa ada konflik yang tersisa.
Akar Foundation juga menanggapi aspirasi masyarakat yang terdampak konflik ini.
Mereka berencana untuk memberikan waktu satu minggu kepada PT DDP untuk menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian.
Jika tidak ada kemajuan, Akar Foundation berencana untuk melayangkan surat protes kepada kementerian terkait, terutama terkait dengan proses perizinan perpanjangan HGU.
"Kita lihat dalam waktu satu minggu, jika tidak ada itikad baik dari pihak DDP, kami akan mengirimkan surat protes ke kementerian," tegas Ricki.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Naik Awal Oktober 2025, Tertinggi Rp 3.060 per Kilogram
BACA JUGA:Asesmen ASN 2025 Pemkot Bengkulu Rampung, Penempatan Jabatan Lebih Tepat Sasaran dan Profesional
Saat ini, warga bersatu mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah turun tangan serius menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Mereka juga menuntut agar lahan dikembalikan kepada masyarakat, sekaligus menolak segala bentuk intimidasi yang dialami oleh petani di lapangan.
Saat konferensi pers berlangsung, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yang menjadi pernyataan sikap mereka terkait konflik agraria ini.
Adapun beberapa poin utama yang mereka sampaikan adalah:
1. Menghentikan segala kegiatan pembangunan Boundary di lokasi sengketa.
2. Mengembalikan kondisi lahan dan akses jalan perkebunan masyarakat Khususnya desa Talang Baru seperti semula.
3. Memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai atas seluruh kerugian lahan dan tanaman warga yang rusak.
4. Meminta Pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum perusahaan dan petugas keamanan terhadap warga.