Satpol PP Mukomuko Tegakkan Perda dengan Penertiban Hewan Ternak, Denda Rp24 Juta Disetorkan ke Kas Daerah

Jumat 10-10-2025,15:27 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

Jodi juga menegaskan bahwa penertiban hewan ternak akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir tahun. 

Satpol PP Mukomuko berkomitmen untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga.

 

Kategori :