"Dari pengujian tadi, ambang batas paling besar berada di SPBU Lubuk Sini dengan kekurangan mencapai 50 mililiter untuk setiap 20 liter," ujar Liki.
Pihak Disdagperinkop juga mengingatkan pengelola SPBU untuk melakukan tera ulang setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar metrologi dan perlindungan konsumen.