Nekat Balik ke TKP, Pencuri Panel Surya Ditangkap Warga dan Polisi

Jumat 17-10-2025,09:52 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Aksi pencurian panel surya yang meresahkan warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, akhirnya berhasil terbongkar. 

Polisi mengamankan seorang pelaku berinsial TS (40) warga Medan Baru Gang Harapan 2 Kelurahan Kandang Limun pada Kamis 16 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Padat Karya RT 05 RW 02 Kelurahan Bentiring, setelah Tim Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu menerima laporan masyarakat yang memergoki pelaku hendak melakukan pencurian serupa untuk kedua kalinya. 

Sebelumnya, TS diketahui telah mencuri 2 unit panel surya pada Rabu 15 Oktober 2025 di kawasan yang sama.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melejit ke Rp2,48 Juta per Gram, Rekor Baru Oktober 2025

BACA JUGA:Kasus Puskesmas Kota Padang, DPRD Minta Pemkab Rejang Lebong Tegakkan Disiplin Tenaga Medis

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim, S.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Widodo, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar, pelaku berhasil diamankan warga bersama tim opsnal setelah mencoba kembali melakukan aksi pencurian panel surya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga beraksi bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran. 

Modus pencurian dilakukan dengan memanjat tiang PJU Tenaga Surya dan merusak panel menggunakan alat sederhana. 

Barang bukti berupa dua unit panel surya kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain. 

 

Kategori :