“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara dibakar hingga benar-benar musnah. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga agar barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA:Lewat Fitur Uang Saku, Bank Raya Dukung Masyarakat Bijak Kelola Keuangan Sejak Dini
BACA JUGA:Sistem Swakelola, 20 Kelompok Tani di Mukomuko Perbaiki Irigasi dengan Bantuan Rp200 Juta
Berikut daftar lengkap barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas:
Hasil tembakau (rokok berbagai merek) sebanyak 3.574.480 batang, nilai barang Rp5.197.273.380, dengan potensi kerugian negara Rp3.500.306.015.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.030 liter, nilai barang Rp342.353.600, dengan potensi kerugian negara Rp104.120.900.
Tembakau iris sebanyak 53.500 gram, nilai barang Rp2.942.500, dengan potensi kerugian negara Rp879.273.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.542.569.480, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.605.306.188.