Satpol PP juga memberikan imbauan tegas kepada pelaku usaha hiburan agar menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
BACA JUGA:Duel Berdarah di Desa Talang Empat, Ayah Tikam Anak Tiri Hingga Tewas
“Kita mengimbau agar para pengusaha panti pijat mematuhi aturan. Jika diberikan izin memijat, maka SOP-nya pun harus memijat. Tidak boleh melenceng dari itu,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih bijak memilih layanan hiburan atau pijat yang dikunjungi.
Jodi mengingatkan agar warga menghindari panti pijat atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan sosial masyarakat.