Razia di Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Mukomuko Temukan Satu Pekerja Panti Pijat Reaktif Syphilis

Kamis 06-11-2025,13:33 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

Satpol PP juga memberikan imbauan tegas kepada pelaku usaha hiburan agar menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:Duel Berdarah di Desa Talang Empat, Ayah Tikam Anak Tiri Hingga Tewas

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Grand MC, Korban Dikeroyok Usai Bawa Parang Panjang

“Kita mengimbau agar para pengusaha panti pijat mematuhi aturan. Jika diberikan izin memijat, maka SOP-nya pun harus memijat. Tidak boleh melenceng dari itu,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih bijak memilih layanan hiburan atau pijat yang dikunjungi.

Jodi mengingatkan agar warga menghindari panti pijat atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan sosial masyarakat.

 

Kategori :