Selain Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi, seorang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Eki, Kepala Bidang dan Kasubbag di Perumda Tirta Hidayah. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan PHL di perusahaan daerah tersebut.
Selain memanggil tersangka, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak lainnya, seperti PlH Perumda Tirta Hidayah, asisten di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, serta mantan pengacara Samsul Bahari yang turut memberikan keterangan kepada penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.