RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menangani dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SO (43) dan NO (37).
Kasus yang memicu perhatian ini kini memasuki proses klarifikasi internal, sekaligus menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian setelah insiden pembakaran mobil yang diduga terkait motif pribadi.
Dugaan hubungan pribadi di luar batas etik profesi mencuat karena kedua ASN tersebut disebut telah memiliki keluarga masing-masing.
Sorotan dugaan asmara terlarang antara SO dan NO kemudian semakin menguat, memaksa Pemkab Lebong mengambil langkah pembinaan sesuai aturan kepegawaian.
BACA JUGA:Awal Desember, Harga Beras Premium Tembus Rp16.500 per Kilogram di Bengkulu
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong memastikan mekanisme klarifikasi sedang dipersiapkan.
Namun, proses pemanggilan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti tahapan resmi.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, SKom, menegaskan bahwa OPD terkait wajib lebih dulu melakukan pembinaan awal.
“Kami menunggu perkembangan dari pihak kepolisian yang menangani laporan terkait. Semua langkah harus sejalan dengan aturan ASN dan tidak saling bertentangan,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, setelah OPD menyerahkan rekomendasi, barulah Tim Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN BKPSDM memanggil SO dan NO secara resmi untuk pemeriksaan mendalam.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah Terkait Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah
BACA JUGA:Serum Pencerah B ERL WoW Terjual Lebih dari 1 Juta Pcs, Bikin Kulit Glowing!
Jika nanti terbukti ada hubungan terlarang seperti dugaan publik, sanksi disiplin dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga kategori berat.
Pemkab menegaskan proses tidak dilakukan terburu-buru demi memastikan objektivitas dan asas keadilan terpenuhi.