Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu

Senin 08-12-2025,17:06 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Febi Elmasdito

Senjata itu disebut dibelinya dari seseorang di desa seharga Rp1,5 juta.

DY bahkan sempat mencoba menembakkan senpi tersebut ke arah petugas saat hendak ditangkap. 

Namun, revolver tidak berfungsi meski berisi tiga butir peluru.

“Itu memang senpi yang saya. Saya beli dari kawan di desa. Tadi saya sempat coba lepaskan tembakan, tapi senjatanya macet dan tidak aktif,” kata DY.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika dan  Pasal 1  UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

 

Tags :
Kategori :

Terkait