Ia menilai, penertiban ternak menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung penataan wajah Kabupaten Kaur sebagaimana yang dicanangkan oleh Bupati.
BACA JUGA:Dorong PKL Naik Kelas, Bank Raya Salurkan TJSL di Cluster Unggulan Sidodadi
BACA JUGA:Antisipasi Keramaian Nataru, Dinkes Bengkulu Perkuat Layanan Kesehatan di Titik Rawan
"Mudah-mudahan yang kita lakukan ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pemilik ternak, serta mereka lebih tertib lagi," harapnya.
Diketahui, bahwa saat ini Pemkab Kaur masih mematangkan Perda terbaru tentang penertiban hewan ternak.
Dalam regulasi baru tersebut, ternak yang tertangkap akan ditahan selama 14 hari. Setelah masa penahanan berakhir, ternak dapat ditebus pemiliknya dengan denda yang telah ditetapkan.
Untuk ternak besar seperti kerbau, kuda, dan sapi, denda dikenakan sebesar Rp2 juta per ekor, sedangkan kambing, domba, dan sejenisnya dikenakan denda Rp500 ribu per ekor.
Apabila tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan dalam jangka waktu tersebut, hewan akan dinyatakan sebagai ternak liar dan menjadi aset Pemkab Kaur.