Kebijakan Waiting List Berdampak, 30 CJH Kota Bengkulu Mundur dari Haji 2026

Kamis 18-12-2025,16:16 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Febi Elmasdito

Terkait proses pelunasan Bipih, Ramadan menyampaikan bahwa batas waktu pelunasan tahap pertama ditetapkan hingga 23 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, kecuali apabila terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Setelah tenggat waktu tersebut, akan terlihat siapa saja yang kuotanya kosong, yakni jemaah yang tidak melunasi biaya selain yang sudah resmi mengundurkan diri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kuota keberangkatan yang tidak terpakai tidak akan dibiarkan kosong. 

Pengisian kuota akan dilakukan melalui mekanisme pendamping jemaah lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, serta pemanggilan jemaah cadangan.

“Kuota yang kosong akan diisi melalui pendamping lansia atau disabilitas dan penggabungan mahram. Jika masih belum terpenuhi, maka jemaah cadangan akan dinaikkan karena kuota harus terisi seluruhnya,” tutup Ramadan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait