RAKYATBENGKULU.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertegas komitmen pemerintah untuk memutus rantai ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).
Mulai tahun 2026, seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta diwajibkan menghentikan total kegiatan impor Solar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari peta jalan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional melalui penguatan produksi dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan setop impor ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan pelat merah, tetapi juga mencakup seluruh sektor swasta.
BACA JUGA:Istithaah Kesehatan Haji 2026 Dimatangkan, 1.107 CJH Bengkulu Dinyatakan Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Kapolres Kota Bengkulu Imbau Warga Rayakan Tahun Baru dengan Tertib dan Aman
"Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode Sulaeman seperti dikutip dari Antaranews.com.
Langkah berani ini didasari oleh dua pilar utama, yakni beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta implementasi program mandatori biodiesel 50 persen (B50). Program B50 sendiri dijadwalkan mulai berjalan pada semester II tahun 2026.
Dengan meningkatnya kapasitas produksi dari kilang domestik, badan usaha swasta diarahkan untuk menyerap produksi Solar dari dalam negeri alih-alih mendatangkannya dari luar negeri.
"Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya," tambah Laode.
Selain mengunci pintu impor, pemerintah juga mulai melirik peluang ekspor.
BACA JUGA:Lelang JPT Eselon II Pemkab Mukomuko, 22 ASN Daftar Berebut 10 Jabatan Strategis
BACA JUGA:7 Besar Calon Komisioner KPID Bengkulu Resmi Ditetapkan, Ini Nama-namanya
Jika produksi dalam negeri melimpah akibat kombinasi RDMP Balikpapan dan B50, Indonesia berpeluang menjual kelebihan pasokan ke pasar internasional.
Namun, Laode menekankan pentingnya peningkatan standar produk agar sesuai dengan kriteria global.