Guna mengisi kekosongan tenaga kerja selama masa transisi, Pemkab Seluma melirik skema outsourcing atau tenaga alih daya yang direncanakan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran para tenaga honorer yang mengharapkan kepastian status ASN.
Hingga saat ini, para calon peserta PPPK Tahap II terpaksa harus bersiap untuk dirumahkan sementara waktu sembari memantau perkembangan regulasi dan kemampuan finansial daerah yang akan dibahas lebih lanjut pada awal tahun depan.