BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu secara resmi telah membahas lima opsi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan rentang nilai alfa mulai dari 0,5 hingga 0,9.
Dalam rapat tersebut, terdapat lima simulasi nilai UMP Bengkulu 2026 yang mengemuka. Opsi pertama dengan alfa 0,5 berada di angka Rp2.801.000.
Kemudian, Opsi kedua dengan alfa 0,6 sebesar Rp2.814.000, disusul Opsi ketiga dengan alfa 0,7 sebesar Rp2.827.000.
Sementara itu, Opsi keempat dengan alfa 0,8 mencapai Rp2.839.000, dan Opsi kelima dengan alfa 0,9 menjadi nilai tertinggi yakni Rp2.852.000.
BACA JUGA:Kabar Baik Pekerja Bengkulu, UMK 4 Daerah Resmi Naik Mulai 2026
BACA JUGA:Viking Rafflesia Bengkulu Gelar Color Run 3K di Pantai Panjang, Meriahkan HUT ke-12
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa proses pembahasan berlangsung dinamis karena adanya perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja.
“Pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan kenaikan pada alfa 0,5 dengan pertimbangan menjaga iklim usaha tetap kondusif, sementara serikat pekerja mendorong alfa 0,9 agar daya beli buruh dapat meningkat. Selisihnya memang sekitar Rp50 ribu,” ujar Syarifudin, Senin 22 Desember 2025.
Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar dalam mekanisme penetapan upah minimum, mengingat setiap unsur membawa kepentingan serta sudut pandang yang berbeda dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Untuk menjembatani perbedaan tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu tidak hanya mengandalkan hasil rapat internal, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai instansi teknis, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas PUPR, Bappeda, Dinas ESDM, hingga Biro Pemerintahan dan Kesra.
BACA JUGA:Tahun 2026, Pemkab Mukomuko Usulkan Pembangunan 8 Jembatan Strategis ke Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Siap Dilaunching Malam Tahun Baru, Belungguk Point Tawarkan Wisata Kuliner dan Budaya Lokal
“Masukan dari instansi ini penting untuk melihat kondisi ekonomi makro, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta potret riil upah dan kemampuan dunia usaha di lapangan,” jelas Syarifudin.
Ia menegaskan, seluruh hasil kajian dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu sebagai bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur. Targetnya, UMP Bengkulu akan ditetapkan sebelum tanggal 24 agar dapat segera disosialisasikan dan menjadi pedoman bagi dunia usaha dan pekerja,” tutupnya.