Tak Dibatalakan, Lelang Motor Dinas Pemkab Mukomuko Dipastikan Digelar 2026

Rabu 31-12-2025,15:28 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan rencana lelang kendaraan dinas roda dua (R2) tetap dilaksanakan, meski tidak digelar pada akhir tahun 2025 sebagaimana perencanaan awal.

Pelaksanaan lelang tersebut dijadwalkan masuk pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa tidak ada penundaan ataupun pembatalan lelang aset daerah tersebut. Prosesnya hanya menunggu tahapan akhir berupa verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

“Lelang tetap kita laksanakan. Dan tidak ada pembatalan, hanya menunggu satu tahapan akhir, yakni verifikasi dari KPKNL Bengkulu. Setelah itu rampung, lelang langsung digelar pada tahun 2026 mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Kantor Polisi, Layanan Darurat 110 Polresta Bengkulu Respons Cepat 24 Jam

BACA JUGA:Jalan Mulus Pasar Ngalam Rampung, Warga Seluma Gelar Syukuran Bersama Helmi – Mian

Ia menegaskan, lelang terhadap puluhan kendaraan dinas tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Adapun jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 58 unit sepeda motor dinas.

Seluruh kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang dinilai sudah tidak efektif lagi digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan. Oleh karena itu, pelelangan dinilai menjadi langkah paling tepat agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

BKD Mukomuko juga memastikan seluruh persiapan administrasi internal telah diselesaikan. Tahapan tersebut meliputi pendataan aset, penilaian kondisi kendaraan, hingga pengusulan resmi ke KPKNL sebagai pihak berwenang dalam pelaksanaan lelang negara.

Saat ini, proses yang tersisa hanyalah verifikasi dan persetujuan teknis dari KPKNL Bengkulu. Tahapan tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh aset yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Bengkulu Sempat Terlibat Keributan, Kapolresta Beberkan Kronologi

BACA JUGA:187 Jemaah Haji Bengkulu Belum Lunasi Bipih, Kemenag Siapkan Cadangan

“Ini bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Meski pelaksanaan lelang dilakukan pada tahun 2026, BKD Mukomuko menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata dan mengelola aset secara tertib, profesional, dan akuntabel tetap menjadi prioritas.

Langkah pelelangan ini juga dinilai sebagai upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan barang milik daerah, sekaligus mengurangi beban biaya perawatan aset yang sudah tidak produktif.

Tags :
Kategori :

Terkait