WFA ASN Pemprov Bengkulu Dikritik DPRD, Pelayanan Publik Dikhawatirkan

Selasa 13-01-2026,14:09 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengurangan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Bengkulu. 

DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama terhadap kualitas pelayanan publik.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi, menilai penerapan WFA terkesan kembali dijadikan ajang uji coba tanpa kajian yang matang. 

Menurutnya, kebijakan strategis yang menyangkut sistem kerja ASN seharusnya disiapkan dengan analisis dampak yang komprehensif sejak awal.

BACA JUGA:Usai Lantik Eselon II, Pemkab Mukomuko Mulai Matangkan Rencana Mutasi Pejabat Eselon III

BACA JUGA:ASN di DPMD Mukomuko Mangkir Kerja Bertahun-tahun Tapi Masih Terima Gaji, Ini Penjelasan BKPSDM

“Kami di DPRD menyayangkan setiap kebijakan besar selalu disebut sebagai uji coba. Padahal, sebelum diterapkan seharusnya sudah ada kajian yang matang, baik dari sisi pelayanan publik, efektivitas kerja ASN, maupun dampak jangka panjangnya,” tegas Susman Hadi.

Ia mengingatkan, pengurangan hari kerja ASN hingga hanya tiga hari dalam sepekan berisiko mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan keterbatasan kehadiran pegawai di kantor, pelayanan administrasi dikhawatirkan menjadi lambat dan tidak optimal.

“Pelayanan publik ini yang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan justru kesulitan karena pegawai tidak berada di kantor,” ungkapnya.

Susman menjelaskan, DPRD memahami bahwa kebijakan WFA dilatarbelakangi kondisi keuangan daerah yang sedang berat, khususnya akibat tingginya belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:PKL, Parkir Liar hingga Bangunan Langgar GSB Ditertibkan di Pasar Panorama

BACA JUGA:Seleksi dan Pelantikan PPPK Tuntas, DPRD Kota Bengkulu Puji BKPSDM

Saat ini, belanja pegawai Pemprov Bengkulu disebut telah mencapai sekitar 44 persen dari total anggaran, sementara ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Namun demikian, ia menilai upaya menekan belanja pegawai hingga batas ideal tersebut tidak mudah. 

Tags :
Kategori :

Terkait