Menyikapi situasi yang membahayakan keselamatan itu, pihak pengelola kebun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Setelah berkoordinasi dengan pemilik lahan, kasus ini akan segera dilaporkan terkait tindak pidana pencurian maupun pengancaman kekerasan.
"Kami sepakat tempuh jalur hukum, karena salahsatu pelaku yang pernah membuat surat perjanjian waktu lalu melanggar perjanjian dan melakukan pengancaman kepada kami pekerja di kebun tersebut," tegas Wahyudin.