BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko belum menyampaikan APBDes Perubahan 2026.
Kondisi itu membuat sejumlah program desa belum bisa berjalan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Mukomuko meminta berkas segera diajukan.
Langkah tersebut diperlukan agar program hasil kesepakatan masyarakat tidak kembali tertunda.
BACA JUGA:10 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Mundur, Jumlah Pegawai Kini Tinggal 1.863 Orang
BACA JUGA:Pegadaian Syariah Gelar USG Gratis Ibu Hamil di Bengkulu, Sasar Pencegahan Stunting
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, SPd, menyampaikan imbauan tersebut, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, APBDes Perubahan menjadi dasar hukum bagi desa menjalankan kegiatan yang telah direncanakan.
“Hingga saat ini masih ada sejumlah desa yang belum bisa menjalankan kegiatan karena APBDes Perubahannya belum rampung,” kata Darsono.
Ia meminta pemerintah desa tidak menunda pengajuan dokumen tersebut.
Program yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa atau Musdes harus segera direalisasikan.
Begitu juga program yang lahir dari Musyawarah Desa Khusus atau Musdessus.
Mengapa APBDes Perubahan 2026 harus segera diajukan?
Darsono menegaskan APBDes Perubahan bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Dokumen tersebut menjadi payung hukum desa dalam menggunakan anggaran.