DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Ajukan APBDes Perubahan 2026

Kamis 20-08-2026,17:45 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi

Tanpa APBDes Perubahan, desa tidak memiliki dasar untuk membelanjakan anggaran perubahan.

Akibatnya, kegiatan yang sudah disepakati masyarakat bisa ikut tertunda.

“Anggaran sudah ada, program sudah disepakati di Musdes. Sayang kalau pelaksanaannya tertahan karena berkas belum selesai,” ujarnya.

BACA JUGA:Truk ODOL Dilarang Bongkar Muat di Jalan Protokol Bengkulu, Ini Aturan dan Sanksinya

BACA JUGA:Gajah Sumatera Bengkulu Terancam Punah, Koalisi Usul 80 Ribu Hektare Jadi Suaka Margasatwa

Karena itu, DPMD meminta pemerintah desa segera menuntaskan dokumen tersebut.

Bagaimana cara desa mengajukan APBDes Perubahan?

DPMD Mukomuko memberikan dua pilihan kepada pemerintah desa.

Pertama, desa dapat menyerahkan berkas secara langsung ke DPMD.

Kedua, berkas dapat dikumpulkan secara kolektif melalui kantor kecamatan.

Pola tersebut diharapkan mempercepat proses administrasi.

Dengan pilihan tersebut, pemerintah desa memiliki jalur pengajuan yang lebih fleksibel.

DPMD juga meminta pihak kecamatan aktif mendorong desa binaannya.

Koordinasi antara desa, kecamatan, dan DPMD dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian dokumen.

Program desa berisiko semakin molor

DPMD mengingatkan waktu pelaksanaan kegiatan desa semakin terbatas.

Tags :
Kategori :

Terkait