Sebagian lahan bahkan sudah ditanami sawit dan kopi.
Petugas menemukan persemaian bibit sawit dan kopi di sekitar lokasi.
Bibit tersebut diduga dipersiapkan untuk ditanam di dalam kawasan konservasi.
Penyidik juga menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan secara terencana.
Ada dua pondok di dalam kawasan konservasi
Selain lahan perkebunan, petugas menemukan dua pondok di kawasan hutan.
Salah satu pondok memiliki luas sekitar 72 meter persegi.
Bangunan tersebut juga dilengkapi panel surya.
Petugas telah memasang papan peringatan pada kedua bangunan.
Papan tersebut menegaskan lokasi berada dalam kawasan konservasi.
Aktivitas yang melanggar ketentuan juga dilarang dilakukan di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli Balai Besar TNBBS.
Polisi Kehutanan sebelumnya sudah memberikan peringatan secara persuasif.
Petugas meminta aktivitas dihentikan.
Orang-orang yang berada di lokasi juga diminta meninggalkan kawasan.