Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Balai Besar TNBBS kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Penindakan hukum akhirnya dilakukan terhadap aktivitas tersebut.
Empat tersangka terancam hukuman 10 tahun
BACA JUGA:Daerah Penjaga Hutan Berpeluang Raih Dana Lebih Besar, Aturan Baru DBH Kehutanan Mulai Berlaku
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana kehutanan.
Mereka dijerat Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Mereka juga terancam denda maksimal Rp2 miliar.
Hari Novianto mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, sinergi diperlukan untuk menjaga kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho turut menegaskan pentingnya perlindungan TNBBS.