Imigrasi Bengkulu Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Mulai 1 Maret 2025, Begini Prosedur Pengurusannya
Imigrasi Bengkulu Hanya Terbitkan Paspor Elektronik Mulai 1 Maret 2025, Begini Prosedur Pengurusannya--Foto Antaranews.com
Meski produk paspor yang diterbitkan berubah, prosedur pengurusan paspor tetap sama.
Dokumen persyaratan dan tahapan permohonan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemohon nantinya dapat memilih dua jenis paspor elektronik, yaitu paspor dengan masa berlaku lima tahun seharga Rp650 ribu atau paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun seharga Rp950 ribu.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin siap menghadapi era digitalisasi dokumen perjalanan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

