Awards Disway
HONDA

Diskon Dihapus, Pajak Kendaraan di Bengkulu Naik: Ini Penjelasan Resminya

Diskon Dihapus, Pajak Kendaraan di Bengkulu Naik: Ini Penjelasan Resminya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menghapus diskon opsen pajak kendaraan bermotor --Instagram/jasaraharja_bengkulu_

RAKYATBENGKULU.COM – Mulai Mei 2025, masyarakat Bengkulu tak lagi bisa menikmati potongan pajak kendaraan bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi mencabut kebijakan diskon pajak yang sebelumnya diberlakukan sejak Januari 2025. 

Hal ini menyusul implementasi opsen pajak sebesar 66 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku nasional.

Diskon yang sebelumnya dinikmati warga cukup besar.

BACA JUGA:Lagi Diet? Ini Rekomendasi Menu Makan Siang Tinggi Serat yang Lezat dan Bikin Kenyang Lebih Lama

BACA JUGA:Tragedi Tenggelamnya KM Tiga Putra di Perairan Malabero, Ini Kronologi Lengkap versi Polisi

Misalnya, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan baru pada kendaraan roda dua, opsen pajak seharusnya 66 persen, namun hanya dikenakan 24,7 persen. 

Bahkan untuk kendaraan baru, diskon mencapai 49,8 persen.

Namun kini, semua keringanan tersebut tidak lagi berlaku. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Telan 8 Korban Jiwa, Sultan Najamudin Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi KM Tiga Putra di Bengkulu

BACA JUGA:Dugaan Overkapasitas KM Tiga Putra, Polisi Libatkan KSOP dan Kemenhub dalam Penyelidikan

“Pemprov hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” jelas Hadianto, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.

Menurutnya, kebijakan opsen ini tidak hanya berlaku di Bengkulu, tetapi telah menjadi kebijakan nasional sejak 5 Januari 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait