SK PPPK Pemprov Bengkulu Siap Diserahkan, Target Rampung Oktober 2025
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2025.
Saat ini, proses penjadwalan untuk penyerahan SK tersebut masih dalam koordinasi dan penyesuaian oleh instansi teknis terkait.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memastikan bahwa anggaran pengangkatan PPPK telah dipersiapkan.
Ia menyebutkan, jika pun terdapat kendala anggaran di kemudian hari, pemerintah daerah sudah memiliki mekanisme penyesuaian yang sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:19 Hari Ditahan, Nikita Mirzani Siap Ungkap Fakta di Sidang Lawan Reza Gladys
“Anggarannya tentu kita siapkan. Kalaupun ada kendala, mekanismenya akan tetap berjalan,” kata Herwan Antoni.
Di sisi lain, untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, Pemprov Bengkulu juga mengambil kebijakan tegas dengan melakukan moratorium perpindahan pegawai dari luar daerah.
Per 1 Juni 2025, perpindahan pegawai ke lingkungan Pemprov Bengkulu resmi dihentikan sementara.
“Kita sudah lakukan moratorium. Terhitung sejak 1 Juni, tidak ada lagi perpindahan pegawai ke Pemprov Bengkulu. Belanja pegawai kita juga sudah di atas 40 persen,” tambahnya.
BACA JUGA:Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair, Menaker Pastikan BSU Tahap I Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja
BACA JUGA:Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian belanja pegawai, yang saat ini telah mencapai lebih dari 40 persen dari total anggaran belanja daerah.
Pemerintah provinsi berupaya menjaga efisiensi anggaran dan menyeimbangkan beban fiskal daerah, sembari tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap dan terukur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


