Pemprov Bengkulu Sesuaikan Skema TPP ASN, Target 2026 Seluruh PNS dan PPPK Terima Tambahan Penghasilan
Plt Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Susilo--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah menyiapkan langkah penyesuaian terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov.
Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan TPP lebih relevan dengan regulasi terbaru dan arah kebijakan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Plt Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Susilo, menjelaskan bahwa evaluasi mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, yang kini diselaraskan dengan kondisi terkini, baik secara teknis maupun administratif.
BACA JUGA:Awal Agustus, Harga TBS Sawit Mukomuko Naik Lagi: Tertinggi Tembus Rp 2.940 per Kg
BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Jadi Motor Penggerak Wisata Desa di Bengkulu
“Perubahan ini lebih kepada penyesuaian aturan. Mekanisme utama tetap sama, hanya disesuaikan terkait siapa yang berhak menerima, kriteria, dan ketentuan teknis lainnya,” kata Susilo, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, besaran TPP ASN ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jabatan, lokasi tempat tinggal, hingga kondisi kerja masing-masing pegawai.
Saat ini, sebagian besar PNS dan PPPK di Pemprov Bengkulu sudah menerima TPP.
BACA JUGA:Layanan Adminduk Segera Hadir Lagi di Ipuh dan Penarik, Warga Mukomuko Bisa Lega
BACA JUGA:Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita
Pemerintah menargetkan agar kebijakan ini berlaku merata pada tahun 2026, termasuk bagi PPPK formasi baru.
“Kami berharap seluruh ASN bisa menerima TPP tahun depan, tetapi tentu harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, pembahasan dan penyesuaian masih berlangsung,” tambahnya.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi Genjot Inovasi Ekonomi, Targetkan Bengkulu Jadi Kota Kreatif dan Produktif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


