Awards Disway
HONDA

Kabar Baik Pekerja Bengkulu, UMK 4 Daerah Resmi Naik Mulai 2026

Kabar Baik Pekerja Bengkulu, UMK 4 Daerah Resmi Naik Mulai 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin--Riko/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, untuk Kabupaten Rejang Lebong, rekomendasi UMK sebenarnya telah diterima dengan kisaran di angka Rp2,8 juta. 

Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait pola perhitungan upah karena adanya perbedaan acuan regulasi antara PP Nomor 51 dan PP Nomor 49.

“Untuk Rejang Lebong, masih ada perbedaan pandangan soal regulasi yang digunakan. Karena itu, keputusan akhir penetapannya kami serahkan sepenuhnya kepada Gubernur Bengkulu,” kata Syarifudin.

BACA JUGA:7 Software Purchase Order Terbaik yang Terintegrasi dengan Pengelolaan Vendor

BACA JUGA:28 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Lelang JPT Pratama di Mukomuko, Berebut 10 Jabatan Eselon II

Adapun Kabupaten Seluma dan Kepahiang belum dapat menetapkan UMK karena Dewan Pengupahan di kedua daerah tersebut masih dalam tahap pembinaan.

Pemerintah Provinsi menargetkan kedua daerah itu dapat menetapkan UMK secara mandiri pada tahun 2027.

“Seluma dan Kepahiang masih kita bina Dewan Pengupahannya. Target kita, tahun 2027 sudah bisa menetapkan UMK sendiri,” tambahnya.

Syarifudin menegaskan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan dan belum menetapkan UMK, maka besaran upah minimum tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Seluruh UMK yang telah disepakati ini nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“Kenaikan UMK ini menjadi batas upah terendah yang wajib dipatuhi oleh pengusaha dalam mempekerjakan tenaga kerja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Dengan ditetapkannya rekomendasi UMK tersebut, diharapkan kesejahteraan pekerja di Bengkulu meningkat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: