Awards Disway
HONDA

Kabar Baik Pekerja Bengkulu, UMK 4 Daerah Resmi Naik Mulai 2026

Kabar Baik Pekerja Bengkulu, UMK 4 Daerah Resmi Naik Mulai 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Bengkulu. 

Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu resmi merampungkan rapat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan hasil mayoritas daerah disepakati mengalami kenaikan upah mulai tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa dari lima rekomendasi UMK yang dibahas, empat kabupaten/kota telah disahkan dan disetujui mengalami kenaikan upah.

“Alhamdulillah, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi sudah menghasilkan kesepakatan. Empat daerah sudah disetujui untuk kenaikan UMK, sementara daerah lainnya masih dalam proses,” ujar Syarifudin, Senin 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Viking Rafflesia Bengkulu Gelar Color Run 3K di Pantai Panjang, Meriahkan HUT ke-12

BACA JUGA:Siap Dilaunching Malam Tahun Baru, Belungguk Point Tawarkan Wisata Kuliner dan Budaya Lokal

Empat daerah yang UMK-nya resmi direkomendasikan naik tersebut meliputi Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk Kabupaten Mukomuko, UMK disepakati naik sebesar 5,4 persen atau sekitar Rp164.000, dari sebelumnya Rp3.052.118 menjadi Rp3.217.086.

Sementara itu, UMK Kota Bengkulu naik sebesar Rp158.000, dari Rp2.930.669 menjadi Rp3.089.218.

Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kenaikan UMK sebesar Rp128.000, dari Rp2.816.835 menjadi Rp2.945.142.

Adapun Kabupaten Bengkulu Utara mencatat kenaikan UMK sebesar 5,5 persen atau sekitar Rp152.000, dari Rp2.754.653 menjadi Rp2.906.158.

BACA JUGA:Final! Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Mukomuko Digelar 30 Desember 2025

BACA JUGA:7 Software Purchase Order Terbaik yang Terintegrasi dengan Pengelolaan Vendor

“Besaran kenaikan ini sudah melalui pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta kebutuhan hidup layak pekerja,” jelas Syarifudin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: