HONDA

Usai Ditahan, Rumah Mantan Wali Kota Bengkulu Bang Ken Digeledah Kejati

Usai Ditahan, Rumah Mantan Wali Kota Bengkulu Bang Ken Digeledah Kejati

Usai Ditahan, Rumah Mantan Wali Kota Bengkulu Bang Ken Digeledah Kejati--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), rumah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, langsung digeledah tim penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Kanedi, yang dikenal dengan sapaan Bang Ken, dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. 

Setelah itu, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.

Tak lama berselang, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menggeledah rumah pribadi Ahmad Kanedi di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu. 

BACA JUGA:Wabup Mukomuko Dorong FLS2N Jadi Ajang Cetak Prestasi, Bukan Sekadar Seremonial

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Resmi Jadi Tersangka Utama Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu

Penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat TNI.

Kepala Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang turut didampingi Asisten Intelijen David P. Duarsa, Aspidsus Suwarsono, dan Kasi Penkum Ristianti Andriani, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan berpotensi menyeret tersangka lainnya.

“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor. Tapi estimasi awal bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Andri.

Ia juga menegaskan bahwa Ahmad Kanedi tidak sendirian dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Ferry Kusnadi Laporkan Kekayaan Rp656 Juta, Termasuk Pejabat Eselon II dengan Harta Terendah di Bengkulu Selat

BACA JUGA:Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kekayaan Rp887 Juta, Mayoritas Berasal dari Warisan

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas kebocoran PAD.

“Ada indikasi kuat bahwa tindak pidana ini dilakukan bersama-sama. Kami sedang mendalami pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: