Awards Disway
HONDA

Mega Mall hingga Ruko di Jakarta, Aset Korupsi Rp150 Miliar Mulai Diamankan

Mega Mall hingga Ruko di Jakarta, Aset Korupsi Rp150 Miliar Mulai Diamankan

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar di Bengkulu terus digencarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, kini giliran harta kekayaan mereka yang mulai diamankan.

Fokus penyitaan aset kini mengarah ke para pengendali utama perusahaan pelaksana proyek tersebut, yakni tiga tokoh penting di balik PT Trigadi Lestari. 

Ketiganya adalah Direktur Utama Kurniadi Begawan, Direktur Heriadi Begawan, dan Komisaris Satriadi Begawan. Ketiganya diduga memperoleh keuntungan besar dari praktik korupsi yang telah berlangsung sejak awal 2000-an.

BACA JUGA:Ajak Anak Jadi Pahlawan Iklim, Menteri PPPA: Main Bebek Lego Bisa Jadi Aksi Lingkungan!

BACA JUGA:Putin Perintahkan Latihan Perang Laut Badai Juli: Simulasi Tangkis Serangan Musuh di 5 Lautan!

"Untuk totalnya dari bangunan Mega Mall, di Palembang dan di tempat lain juga sudah (disita, red), termasuk aset-aset lainnya. Totalnya lumayan. Jumlahnya kalau dihitung ratusan, kalau empat ratus enggak kayaknya," ungkap Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH pada Minggu 27 Juli 2025.

Dari data penyidikan, kawasan Palembang menjadi lokasi penyitaan terbanyak untuk saat ini. Sebanyak 28 aset, yang terdiri atas tanah dan bangunan, telah diamankan dari 17 titik lokasi berbeda. 

Tidak hanya itu, penyidik juga mencatat adanya penyitaan dua aset utama berupa bangunan Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu, serta 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sekitar area Mega Mall.

Pengembangan perkara juga mengungkap keterlibatan aset di luar Provinsi Bengkulu. Kejati telah melayangkan surat pemblokiran ke sejumlah Kantor Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan transaksi atas lebih dari 50 properti yang berada di berbagai kota besar seperti Jakarta, Denpasar, Medan, dan sejumlah wilayah di Kalimantan. 

BACA JUGA:TPPU Tambang Bengkulu Dibongkar! Kejati Dalami Aliran Uang Haram Rp500 Miliar

BACA JUGA:Berhenti Memberi di Jalan! Pemkot Bengkulu Larang Aktivitas Anak Jalanan dan Pengemis, Pelanggar Bisa Kena Den

Aset-aset tersebut terdiri dari rumah toko (ruko), rumah tinggal, lahan kosong, hingga properti komersial lain.

"Kami telah bersurat ke BPN setempat untuk dilakukan pemblokiran terlebih dahulu. Jumlahnya lumayan banyak, sekitar 50 lebih. Bentuknya macam-macam, ada ruko, tanah, rumah, dan lainnya," tambah Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait