Lima Perusahaan Sawit di Bengkulu Terancam Pidana, Abaikan Teguran DLHK Terkait Aktivitas di Kawasan Hutan
Pabrik pengolahan sawit PT Daria Dharma Pratama--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menyoroti lima perusahaan perkebunan sawit yang diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal.
Meski sudah diberikan surat peringatan resmi, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memenuhi instruksi yang disampaikan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut., M.M., mengatakan pihaknya telah melayangkan peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah nyata dari perusahaan-perusahaan itu untuk menindaklanjuti peringatan tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dengan membuatkan surat secara peringatan kepada seluruh perusahaan yang indikasinya berada di kawasan hutan,” jelasnya. Dikutip dari KORANRB.ID
Lima perusahaan yang dimaksud meliputi PT Daria Dharma Pratama, PT PD Pati, PT Persada Sawit Mas, PT Laras Prima Sakti, serta PT Jatropha Solution.
Kelimanya terindikasi melakukan pembukaan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
BACA JUGA:Tersandung Tiga Perkara, Bebby Hussy dan Personalia Inspektur Tambang Terlibat Skandal Rp500 Milliar
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu
Pihak DLHK menegaskan, surat peringatan yang telah dikirimkan berisi panggilan agar perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, khususnya pasal 78 ayat 3.
Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan pemanggilan itu juga berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 4, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan dimaksud di pidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
“Itu yang sudah kita ingatkan mereka untuk tidak melanggar undang - undang tersebut,” singkat Samsul Hidayat.
Tidak hanya sekadar peringatan, Samsul juga menyebutkan dalam surat resmi itu ia meminta agar sejumlah perusahaan menyerahkan SHP alias Shapefile, yang merincikan keterangan izin lokasi, SHP IUP, dan atau SHP HGU.
BACA JUGA:Aksi Demonstrasi di DPR Memanas, Polisi Kerahkan Water Cannon
BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Turun, Cek Perubahan Harga Bahan Pokok Mukomuko
“Kita minta mereka menyerahkannya kepada kami, terkhusunya perusahaan-perusahaan yang terindikasi dalam kawasan hutan,” tambahnya.
Lebih lajut, Samsul menyebutkan surat peringatan tersebut tidak hanya 1 kali saja, namun sudah beberapa kali dikeluarkan diantaranya tertanggal 1 Juli 2022, kemudian 28 Juni 2024 dan terbaru 1 Juli 2025 kemarin.
Namun hingga saat ini, tidak satupun dari sejumlah perusahaan tersebut mengindahkan alias menuruti apa yang dimaksudkan dalam surat peringatan tersebut.
“Mereka hanya menyampaikan secara lisan saja, kita minta menyerahkan secara tertulis kepada kami, hingga saat ini itu belum ada,” paparnya.
Berbeda dengan 8 perusahaan lain, diketahui telah mengajukan pengampunan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Yakni PT. Agro Nusa Rafflesia, PT. Sandabi Indah Lestari, PT. Agri Andalas Bengkulu, PT. Alno Agro Utama, PT. Mitra Puding Mas, PT. Mukomuko Agro Sejahtera, PT. Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada.
BACA JUGA:Aquarius Panen Kesempatan Baru, Inilah Ramalan Karier Zodiak 26 Agustus 2025
BACA JUGA:Inspirasi Modifikasi Honda MegaPro Jap Tracker, Simpel tapi Sangar
Samsul menerangkan bahwa bagi sejumlah perusahaan yang memenuhi kriteria pasal 10A yaitu, sudah memiliki perizinan di luar bidang kehutanan, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan atau sudah memiliki HGU 2 tahun sebelum UU Cipta Kerja disahkan.
“2 atau 3 tahun setelah UU Cipta Kerja di sahkan, itu wajib sejumlah perusahaan melaporkan dan masuk kedalam kriteria pasal 10A,” tutup Samsul Hidayat.
Sementara untuk pasal 10B. Ia menyebutkan untuk kriteria perusahaan yang sama sekali tidak melaporkan administari perizinannya, ataupun tidak mengantongi perizinan sama sekali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


