Jalan Baru Penyelamat Akses Rimbo Pengadang, Pemilik Lahan Akhirnya Sepakat Turunkan Harga Ganti Rugi
Jalan Baru Penyelamat Akses Rimbo Pengadang, Pemilik Lahan Akhirnya Sepakat Turunkan Harga Ganti Rugi--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Setelah melalui serangkaian mediasi dan diskusi alot, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dengan lima pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang. Harga ganti rugi lahan disepakati sebesar Rp60 ribu per meter persegi.
Aetelah sebelumnya pemilik bersikeras di angka Rp75 ribu.
“Allhamdulilah pada mediasi kedua, tercapai kata sepakat. Pemilik lahan mau menurunkan harga ganti rugi,” kata Plt. Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si, Selasa 6 Mei 2025 kemarin.
Pembangunan jalan ini bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, tetapi merupakan langkah penting untuk mengatasi kerusakan parah jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong.
BACA JUGA:Dua Hari Bolak-Balik Rumah Mayat, Anak Terduga Pelaku Diduga Tutupi Pembunuhan di Rejang Lebong
BACA JUGA:Baru Setahun Jadi ASN PPPK, Pegawai Puskesmas Sukamerindu Terancam PTDH Akibat Kasus Begal Payudara
Jalan yang ada saat ini sudah berulang kali dilanda bencana longsor, bahkan sempat putus total, membuat akses masyarakat terhambat dan berbahaya untuk dilalui.
“Karena jalan yang ada saat ini memang tidak layak lagi untuk dilalui, karena sering kali terjadi bencana longsor,” jelas Fakhrurrozi.
Kebutuhan lahan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 10 meter menuntut pemerintah untuk menyiapkan anggaran signifikan.
Jika tetap mengikuti harga awal Rp75 ribu/m², dana yang dibutuhkan hampir Rp1 miliar. Padahal, kemampuan fiskal Pemkab Lebong hanya mampu menyediakan sekitar Rp650 juta.
BACA JUGA:Baru Setahun Jadi ASN PPPK, Pegawai Puskesmas Sukamerindu Terancam PTDH Akibat Kasus Begal Payudara
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Utara Tuntas, Tinggal Tunggu Pengumuman Kelulusan dari BKN
“Jadi anggaran yang disiapkan tidak cukup, makanya harus kita diskusikan ulang dengan pemilik lahan,” terangnya.
Pemerintah awalnya menargetkan nilai ganti rugi ideal di kisaran Rp40 ribu sampai Rp45 ribu/m², namun hasil mediasi kedua membuahkan kompromi yang dianggap cukup adil, yakni Rp60 ribu/m².
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


