Awards Disway
HONDA

Hukum Eyelash Extension untuk Mempercantik Diri di Idul Fitri, Bolehkah?

Hukum Eyelash Extension untuk Mempercantik Diri di Idul Fitri, Bolehkah?

Penting untuk ketahui apa saja yang diharamkan dan diperbolehkan untuk kecantikan menyambut Idul Fitri--Instagram/eyelash.nik

Penggunaan eyelash extension untuk mempercantik diri saat Idul Fitri tergantung pada bahan dan metode pemasangannya. 

Jika bersifat permanen, menghalangi air wudhu, atau dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.

Namun, jika hanya bersifat sementara, tidak menghalangi wudhu, dan tidak berlebihan, maka beberapa ulama memperbolehkannya dengan syarat tidak menimbulkan fitnah atau kesombongan.

BACA JUGA:Tragis! Berteduh dari Hujan, Pria di Bengkulu Utara Tewas Tertimbun Longsor

BACA JUGA:Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Seluma: Bupati Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal

Sebaiknya konsultasikan dengan ahli fiqih atau ustaz sebelum memutuskan menggunakannya. 

Yang terpenting, tetaplah menjaga kecantikan dengan cara yang sesuai dengan syariat, karena kecantikan sejati datang dari hati yang bersih dan akhlak yang baik.

Selamat Idul Fitri, tampil cantik boleh, tapi tetap sesuai aturan syariat!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait