Awards Disway
HONDA

Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat untuk Selamatkan Penyu

Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat untuk Selamatkan Penyu

Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selamatkan penyu.--ANTARA

Kelompok Konservasi Kerabat Penyu Lombok mencatat sekitar 1.000 telur yang telah  ditetaskan selama setahun terakhir. Ribuan tukik atau anak penyu diliarkan langsung ke laut di Pantai Kuranji Dalang.

"Saat ini masih ada beberapa orang yang memburu telur penyu untuk dijual. Kami beli telur penyu yang didapatkan oleh masyarakat, karena kalau mereka jual ke pasar ada resiko yang harus mereka tanggung," ucap Masnun saat ditemui pada pertengahan November 2025.

Kelompok Konservasi Kerabat Penyu Lombok yang memiliki tiga orang pengurus aktif didirikan pada November 2015. Meski sudah berdiri selama 10 tahun, mereka masih menghadapi banyak tantangan mulai kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan serta perburuan telur penyu.

Pantai Kuranji Dalang merupakan salah satu tempat penyu menggali sarang untuk bertelur. Kelak dari telur-telur itu menetaskan tukik yang tumbuh dan berkembang meneruskan populasi.

BACA JUGA:Kebakaran Pasar Karmia Jaya di Simpang Kandis Hanguskan 30 Kios, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Tiga Gedung Prioritas Hampir Rampung, PUPR Pastikan SPAM Regional Siap Beroperasi

Masyarakat mengonsumsi telur penyu akibat tidak memahami bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi oleh hukum.

Penyu merupakan satwa Appendix I yang masuk kategori terancam punah, sehingga harus dilindungi secara internasional maupun nasional. Indonesia telah meratifikasi kebijakan internasional terkait perlindungan penyu ke dalam banyak undang-undang hingga regulasi.

Pulau Lombok merupakan habitat asli bagi tiga spesies penyu, yaitu penyu lekang, penyu hijau, dan penyu sisik. Mereka sering dijumpai di sepanjang pesisir utara Pulau Lombok, salah satunya adalah pesisir Lombok Barat.

Kepala Balai Pengawas Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja NTB Muhammad Barmawi mengatakan pemerintah terus berupaya melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait status penyu yang hampir punah.

Saat ini ada dualisme kewenangan dalam penanganan satwa laut yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), namun karena sudah disahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 lantas beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA:Bengkulu Teken MoU Penegakan Pidana Sosial Sambut Pemberlakuan KUHP 2026

BACA JUGA:Gubernur Helmi Buka Rakorda Baznas Bengkulu 2025, Tekankan Transparansi dan Penguatan Layanan Zakat

Kewenangan penanganan satwa laut tersebut belum sepenuhnya dilimpahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena masih dalam status quo.

BPSPL terus berkolaborasi dengan polisi khusus kelautan untuk terus berpatroli mengawasi dan menghimbau masyarakat yang masih memburu telur penyu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: