Awards Disway
HONDA

Honorer di Mukomuko Bakal Dirumahkan, PGRI: Berdampak Terhadap Tenaga Pendidik

Honorer di Mukomuko Bakal Dirumahkan, PGRI: Berdampak Terhadap Tenaga Pendidik

Ketua PGRI Mukomuko, Rasita--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, berencana merumahkan tenaga honorer, termasuk para guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan di daerah tersebut.

Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko. 

Ketua PGRI Mukomuko, Rasita, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap tenaga pendidik.

“Dari SE bupati ada honorer yang dirumahkan, hal itu berdampak ke tenaga pendidik dan guru yang ada di daerah kita, yang bakal dirumahkan juga,” ungkap Rasita, Kamis 15 Mei 2025.

Menurut Rasita, saat ini banyak sekolah di Mukomuko masih bergantung pada tenaga honorer. 

BACA JUGA:Petani Sayur di Rejang Lebong Simpan Sabu, Jual Sekaligus Sediakan Tempat Pakai

BACA JUGA:Puluhan Guru Mukomuko Keluhkan Absensi Online, Bupati Minta BKPSDM Lakukan Kajian Ulang

Namun, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi ASN, dan juga tidak termasuk dalam prioritas penerimaan PPPK paruh waktu.

“Mereka yang dirumahkan ini sangat dibutuhkan oleh sekolahnya masing-masing, waktu mau ikut tes syarat tak terpenuhi dan juga tidak masuk prioritas PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Sebagai alternatif solusi, Rasita menyarankan agar pemerintah daerah memanfaatkan dana BOS untuk membayar honor para guru non-ASN. 

Menurutnya, hal ini diatur dalam Juknis BOS Nomor 63 Tahun 2023, yang memperbolehkan penggunaan dana BOS hingga 50 persen untuk membayar honor guru.

BACA JUGA:Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Ajukan 9 Petitum ke MK

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara

“Kalau pakai dana BOS itu boleh digunakan untuk membayar honor guru sebesar 50 persen, hal itu sesuai dengan nomor 63 tahun 2023 di juknis dana BOS,” jelas Rasita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: