31 Desa di Mukomuko Ajukan Dana Desa Tahap II, 9 Sudah Cair
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Realisasi tersebut harus sudah diinput dalam sistem Online Monitoring SPAN (Omspan).
Menurut Wagimin, desa-desa yang belum mengajukan pencairan diharapkan segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan, termasuk melengkapi syarat administratif seperti akta notaris KMP.
"Semakin cepat desa memproses pembentukan akta notaris KMP dan cepat mengajukan pencairannya maka akan semakin bagus. Karena pekerjaan fisik ataupun program yang sudah diprioritaskan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat waktu sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


