Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita
Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita--Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita
Wanita pemandu lagu tinggal di lokasi tanpa koordinasi dengan pemerintah desa
Karaoke 46, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya:
7 botol bir bintang dan 3 botol bir hitam tanpa izin
IMB belum diperbarui
Terdapat wanita pemandu lagu tinggal di lokasi karaoke
BACA JUGA:Banjir Terjang Kota Bengkulu, 256 KK Terdampak: Satu Keluarga Jadi Korban Longsor
Seluruh minuman keras ilegal langsung diamankan, sementara pemilik usaha diminta menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi seluruh perizinan.
“Kami memberikan pembinaan tegas agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Operasi seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum,” tegas Jodi.
Selain berlandaskan Perda, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-128 Tahun 2025 serta Surat Perintah Tugas Nomor 331.1/83/D.7/SPT/VII/2025.
Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


