Awards Disway
HONDA

Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita

Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita

Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita--Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita

Wanita pemandu lagu tinggal di lokasi tanpa koordinasi dengan pemerintah desa

Karaoke 46, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya:

7 botol bir bintang dan 3 botol bir hitam tanpa izin

IMB belum diperbarui

Terdapat wanita pemandu lagu tinggal di lokasi karaoke

BACA JUGA:Banjir Terjang Kota Bengkulu, 256 KK Terdampak: Satu Keluarga Jadi Korban Longsor

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Rumah Agusman, Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara: Perhiasan dan Uang Dolar Disita

Seluruh minuman keras ilegal langsung diamankan, sementara pemilik usaha diminta menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi seluruh perizinan.

“Kami memberikan pembinaan tegas agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Operasi seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum,” tegas Jodi.

Selain berlandaskan Perda, kegiatan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-128 Tahun 2025 serta Surat Perintah Tugas Nomor 331.1/83/D.7/SPT/VII/2025. 

Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: